Pria yang berusia 52 tahun divonis bersalah karena menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu juga dikenai denda USD155 atau sekira Rp2,1 juta
Keppres yang ditetapkan pada 9 Januari 1993 dan ditandatangani langsung oleh Soeharto itu memiliki andil besar membawa nama satwa Komodo dan bunga Rafflesia Arnoldi, hingga terkenal seperti sekarang.